Jumat, 09 Januari 2015

TUGAS ESSAY UJIAN AKHIR SEMESTER



Materi Mawaris dan faraid
A.    Mawaris
1.      Pengertian Mawaris
Mawaris adalah perhitungan terhadap benda dari orang yang meninggal dan penerima waris. Sehubungan dengan hal itu, Allah telah menciptakan tentang aturan-aturan membagi harta waris secara adil dan baik. Hamba Allah diwajibkan melaksanakan hukum-Nya dalam semua aspek kehidupan. Siapa saja yang membagi harta waris tidak sesuai dengan hukum Allah maka Allah akan menempatkan mereka di neraka selama-lamanya.
Mawaris adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari cara-cara pembagian harta waris. Mawaris disebut juga faraid karena mempelajari bagian-bagian penerimaan yang sudah ditentukan sehingga ahli waris tidak boleh mengambil harta waris melebihi ketentuan. Adapun hukum mempelajarinya adalah fardu kifayah.

B.     Faraid
2.      Pengertian Faraid

Faraid adalah ilmu yang membahas tentang hukuman waris. Ilmu ini dibicarakan bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan besarnya bagian masing-masing ahli waris. Ilmu faraid, sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan Islam, bersumber kepada AlQur’an dan hadis. Tujuan diturunkannya ilmu faraid adalah agar pembagian warisan dilakukan secara adil, tidak ada ahli waris yang merasa dirugikan sehingga tidak akan terjadi perselisihan atau perpecahan di antara ahli waris karena pembagian warisan. Setiap muslim atau muslimah diperintahkan oleh agama untuk mempelajari ilmu faraid dan mengajarkannya kepada orang lain. Rasulullah Saw. bersabda sebagai berikut yang artinya "Pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah dia kepada manusia karena faraid itu separuh ilmu, ia akan dilupakan orang kelak dan ia pulalah yang mula-mula akan dicabut dari umatku.  (HR. Ibnu Majah dan Daruqtuni).

C.     Dalil ilmu waris didasarkan pada Al-Qur’an

Ketentuan mawaris yang diundangkan oleh Islam antara lain ditandai oleh dua macam perbaikan, yaitu mengikutsertakan kaum wanita sebagai ahli waris seperti kaum pria, dan membagi hara warisan kepada segenap ahli waris secara demokratis. Firman Allah :
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada
hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut
bagian yang telah ditetapkan." (QS. An-Nisaa': 7)

D.    Rukun warisan
1.      Orang yang meninggalkan warisan ( si mayat)
2.      Orang yang menerima warisan (ahli waris)
3.      Harta yang ditinggalkan/diwariskan, harta pusaka.


E.     Syarat-syarat terjadinya warisan
1.      Orang yang meninggalkan harta warisan dipastikan telah benar-benar meninggal
2.      Orang yang mewarisi (ahli waris) dipastikan benar-benar hidup;
3.      Orang yang mewariskan dan yang mewarisi sama-sama beragama islam.
F.      Hikmah melaksanakan mawaris
1.      Untuk menunjukkan ketaatan kita kepada Allah. Kita wajib taat kepada semua perintah Allah, termasuk dalam hal mawaris. Dengan menerapkan mawaris ini berarti kita taat kepada Allah Karena ketaatan itu, maka melaksanakan mawaris dinilai ibadah.
2.      Untuk menegakkan keadilan. Dengan mcnerapkan mawaris, berarti kita menegakkan keadilan. Adil di dalam Islam tidak sama dengan sama rata dan sama rasa. Banyak dan scdikitnya bagian ahli waris itu disesuaikan dengan tanggung jawabnya dalam hal menanggung natkah dan kedckatan kekerabatannya terhadap si mayat.
3.      Untuk tetap mengharmoniskan hubungan antar kerabat
Jika semua ahli waris menyadari aturan Allah ini, dengan pembagian warisan menggunakan hukum Allah akan membuat hubungan mereka akan tetap harmonis. Namun, jika tidak menggunakan hukum mawaris ini, kemungkinan akan timbul monopoli. Akibatnya, perpecahan di antara kerabat itu tidak dapat dihindari.
4. Untuk lebih menyejahterakan keluarga yang ditinggal. Dengan menggunakan hukum waris Islam, pembagian anak lebih besar daripada keluarga yang lebih jauh. Ini dimaksudkan agar keturunan yang ditinggalkan itu tidak hidup dalam kesengsaraan. Dengan tidak menggunakan hukum waris Islam, bisa terjadi anak sendiri tidak mendapatkan bagian harta pusaka, sedangkan saudara yang lebih jauh malah memperoleh banyak.
5. Untuk kemaslahatan masyarakat. Dengan menerapkan hukum waris Islam, masyarakat kita akan tenang. Jika tidak dibagi menurut aturan ini, kemun kinan terjadi di masyrakat Misalnya, anak atau saudara dekatnya mistinya memperoleh bagian ternyata tidak. Masyarakat akan bergejolak lantaran bersimpati kepada akhli waris dekat yang mestinya mendapat bagian itu
6. Mengangkat martabat dan hak kaum wanita sebagai ahli waris.

1. Ilmu faraid (mawaris) adalah ilmu yang menguraikan tata cara pembagian harta warisan sesuai dengan ajaran Islam. Rasulullah saw. menyuruh mempelajari ilmu faraid kepada umatnya, mengajarkannya pada orang lain, dan mengamalkannya.
2. Hal-hal yang perlu diketahui tentang ilmu faraid adalah dua masalah pokok tentang ketentuan mawaris, yaitu :
a.sebab-sebab mcmperoleh harta warisan, yaitu hubungan kekeluargaan, perkawinan, wala, dan hubungan seagama, dan
b.sebab-sebab tidak bcrhak memperoleh harta warisan, yaitu budak, pembunuh, murtad, dan kafir.
3. Pandangan ulama mengenai harta peninggalan atau waris meliputi semua harta dan hak yang ditinggalkan oleh si mayat, baik harta benda maupun bukan.
4. Penggunaan harta benda sebelum diwariskan dikeluarkan untuk:
a.biaya perawatan waktu sakit,
b.biaya penyelenggaraan jenazah,
c.membayar utang,
d.melaksanakan wasiat, dan
e.membayar zakat.
5. Ahli waris adalah orang-orang yang mempunyai hak untuk mendapat bagian dari harta peninggalan orang yang meninggal.
6. Untuk menghitung dan menetapkan penerimaan ahli waris dalam pembagian harta warisan, dapat dilakukan dengan melalui dua sistem perhitungan, yaitu dengan sistem asal masalah dan dengan sistem perbandirigan.
7.  Hikmah warisan dalam Islam antara lain sebagai berikut.
a.Dapat mengikat persaudaraan semua ahli waris.
b.Terhindar dari sifat serakah.
c.Terhindari dari makan-makanan dengan jalan yang tidak sah.
d.Dapat mengetahui urutan-urutan ahli waris yang berhak menerima harta warisan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar