Materi Mawaris dan faraid
A.
Mawaris
1.
Pengertian
Mawaris
Mawaris adalah perhitungan terhadap benda dari orang yang meninggal
dan penerima waris. Sehubungan dengan hal itu, Allah telah menciptakan
tentang aturan-aturan membagi harta waris secara adil dan baik. Hamba Allah
diwajibkan melaksanakan hukum-Nya dalam semua aspek kehidupan. Siapa saja yang
membagi harta waris tidak sesuai dengan hukum Allah maka Allah akan menempatkan
mereka di neraka selama-lamanya.
Mawaris adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari cara-cara pembagian
harta waris. Mawaris disebut juga faraid karena mempelajari bagian-bagian
penerimaan yang sudah ditentukan sehingga ahli waris tidak boleh mengambil
harta waris melebihi ketentuan. Adapun hukum mempelajarinya adalah fardu
kifayah.
B.
Faraid
2. Pengertian Faraid
Faraid adalah ilmu yang membahas tentang hukuman waris. Ilmu ini
dibicarakan bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan besarnya bagian
masing-masing ahli waris. Ilmu faraid, sebagai
salah satu cabang ilmu pengetahuan Islam, bersumber kepada AlQur’an dan hadis.
Tujuan diturunkannya ilmu faraid adalah agar pembagian warisan dilakukan secara
adil, tidak ada ahli waris yang merasa dirugikan sehingga tidak akan terjadi
perselisihan atau perpecahan di antara ahli waris karena pembagian warisan.
Setiap muslim atau muslimah diperintahkan oleh agama untuk mempelajari ilmu
faraid dan mengajarkannya kepada orang lain. Rasulullah Saw. bersabda sebagai
berikut yang artinya "Pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah dia kepada
manusia karena faraid itu separuh ilmu, ia akan dilupakan orang kelak dan ia
pulalah yang mula-mula akan dicabut dari umatku. (HR. Ibnu Majah dan Daruqtuni).
C.
Dalil ilmu waris
didasarkan pada Al-Qur’an
Ketentuan mawaris yang
diundangkan oleh Islam antara lain ditandai oleh dua macam perbaikan, yaitu
mengikutsertakan kaum wanita sebagai ahli waris seperti kaum pria, dan membagi
hara warisan kepada segenap ahli waris secara demokratis. Firman Allah :
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan
kerabatnya, dan bagi wanita ada
hak bagian (pula) dari
harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut
bagian yang telah
ditetapkan." (QS. An-Nisaa': 7)
D. Rukun warisan
1. Orang yang meninggalkan warisan ( si mayat)
2. Orang yang menerima warisan (ahli waris)
3. Harta yang ditinggalkan/diwariskan, harta pusaka.
E. Syarat-syarat terjadinya warisan
1. Orang yang meninggalkan harta warisan dipastikan telah benar-benar
meninggal
2. Orang yang mewarisi (ahli waris) dipastikan benar-benar hidup;
3. Orang yang mewariskan dan yang mewarisi sama-sama beragama islam.
F.
Hikmah
melaksanakan mawaris
1.
Untuk menunjukkan
ketaatan kita kepada Allah. Kita wajib taat kepada semua perintah Allah,
termasuk dalam hal mawaris. Dengan menerapkan mawaris ini berarti kita taat
kepada Allah Karena ketaatan itu, maka melaksanakan mawaris dinilai ibadah.
2.
Untuk menegakkan
keadilan. Dengan mcnerapkan mawaris, berarti kita menegakkan keadilan. Adil di
dalam Islam tidak sama dengan sama rata dan sama rasa. Banyak dan scdikitnya
bagian ahli waris itu disesuaikan dengan tanggung jawabnya dalam hal menanggung
natkah dan kedckatan kekerabatannya terhadap si mayat.
3.
Untuk tetap
mengharmoniskan hubungan antar kerabat
Jika semua ahli waris
menyadari aturan Allah ini, dengan pembagian warisan menggunakan hukum Allah
akan membuat hubungan mereka akan tetap harmonis. Namun, jika tidak menggunakan
hukum mawaris ini, kemungkinan akan timbul monopoli. Akibatnya, perpecahan di
antara kerabat itu tidak dapat dihindari.
4. Untuk lebih menyejahterakan keluarga yang ditinggal. Dengan menggunakan
hukum waris Islam, pembagian anak lebih besar daripada keluarga yang lebih
jauh. Ini dimaksudkan agar keturunan yang ditinggalkan itu tidak hidup dalam
kesengsaraan. Dengan tidak menggunakan hukum waris Islam, bisa terjadi anak
sendiri tidak mendapatkan bagian harta pusaka, sedangkan saudara yang lebih
jauh malah memperoleh banyak.
5. Untuk kemaslahatan
masyarakat. Dengan menerapkan hukum waris Islam, masyarakat kita akan tenang.
Jika tidak dibagi menurut aturan ini, kemun kinan terjadi di masyrakat
Misalnya, anak atau saudara dekatnya mistinya memperoleh bagian ternyata tidak.
Masyarakat akan bergejolak lantaran bersimpati kepada akhli waris dekat yang
mestinya mendapat bagian itu
6. Mengangkat martabat dan hak kaum wanita sebagai ahli waris.
1. Ilmu faraid (mawaris) adalah ilmu yang menguraikan tata cara pembagian
harta warisan sesuai dengan ajaran Islam. Rasulullah saw. menyuruh mempelajari
ilmu faraid kepada umatnya, mengajarkannya pada orang lain, dan mengamalkannya.
2. Hal-hal yang perlu
diketahui tentang ilmu faraid adalah dua masalah pokok tentang ketentuan
mawaris, yaitu :
a.sebab-sebab mcmperoleh harta warisan, yaitu hubungan kekeluargaan, perkawinan,
wala, dan hubungan seagama, dan
b.sebab-sebab tidak bcrhak memperoleh harta warisan, yaitu budak, pembunuh,
murtad, dan kafir.
3. Pandangan ulama
mengenai harta peninggalan atau waris meliputi semua harta dan hak yang
ditinggalkan oleh si mayat, baik harta benda maupun bukan.
4. Penggunaan harta
benda sebelum diwariskan dikeluarkan untuk:
a.biaya perawatan waktu sakit,
b.biaya penyelenggaraan jenazah,
c.membayar utang,
d.melaksanakan wasiat, dan
e.membayar zakat.
5. Ahli waris adalah orang-orang yang mempunyai hak untuk mendapat bagian
dari harta peninggalan orang yang meninggal.
6. Untuk menghitung dan menetapkan penerimaan ahli waris dalam pembagian
harta warisan, dapat dilakukan dengan melalui dua sistem perhitungan, yaitu
dengan sistem asal masalah dan dengan sistem perbandirigan.
7. Hikmah warisan dalam Islam antara
lain sebagai berikut.
a.Dapat mengikat
persaudaraan semua ahli waris.
b.Terhindar dari sifat
serakah.
c.Terhindari dari
makan-makanan dengan jalan yang tidak sah.
d.Dapat mengetahui
urutan-urutan ahli waris yang berhak menerima harta warisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar